
ubudiyah-Ikidangbang, Jakarta - NomorKartu SIM yang tidak berfungsi atau tidak aktif bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti melewatkan masa tenggang, tidak pernah digunakan, atau tidak diisi pulsa dalam jangka waktu yang cukup lama. Meskipun demikian, pengguna masih bisa mengaktifkan kembali nomor yang sudah mati selama belum terlalu lama dinonaktifkan oleh penyedia layanan.
Operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, Tri, dan XL menawarkan layanan untuk mengaktifkan kembali kartu SIM yang sudah tidak aktif. Pengguna bisa melakukan pemulihan kartu SIM sendiri (melalui online) atau datang ke kantor perusahaan seluler terdekat dengan memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Telkomsel
Untuk nomor yang sedang dalam masa pembekuan:
- Menghubungi *888*89# melalui nomor yang telah diblokir.
- Pengguna akan melihat data nomor yang sudah diblokir beserta dua pilihan dalam "1. Buka Blokir" dan "2. SKB".
- Pilih "1. Buka Blokir" apabila Anda menyetujui proses pembukaan blokir dan menerima ketentuan yang tercantum dalam SKB (Syarat dan Ketentuan Berlaku).
- Proses pembukaan blokir akan dilakukan dan kartu akan kembali berfungsi.
Untuk nomor yang sedang dalam masa tenggang atau telah kedaluwarsa:
- Siapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) yang telah terdaftar di nomor tersebut, serta kartu SIM fisik yang akan diaktifkan.
- Menghubungi *888*89# menggunakan nomor yang sudah tidak aktif.
- Anda akan melihat panduan. Pilih "1. Aktifkan Kembali".
- Pilih "1. Setuju" jika Anda menyetujui peraturan yang berlaku.
- Silakan masukkan nomor KTP dan Kartu Keluarga yang terdiri dari 16 digit.
- Jika nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga sudah sesuai, Anda akan mendapatkan pemberitahuan bahwa permintaan reaktivasi SIMPATI telah diterima dan sedang dalam proses.
- Jika nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga tidak sesuai, Anda bisa memasukkan data nomor KTP dan Kartu Keluarga yang terbaru, setelah itu Anda akan mendapatkan informasi mengenai reaktivasi dan pendaftaran SIMPATI yang sedang diproses verifikasi.
Indosat
Melalui UMB *888*89#:
- Siapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK yang tercatat pada nomor IM3 yang akan diaktifkan
- Lakukan panggilan ke *888*89#
- Masukkan NIK
- Masukkan No. KK
- Pelanggan akan menerima pesan singkat dari nomor 4444 mengenai informasi tambahan terkait status permohonan reaktivasi.
Melalui myIM3:
- Siapkan NIK dan nomor KK yang sudah terdaftar sebelumnya
- Buka aplikasi myIM3
- Pilih ikon pembaruan di halaman beranda aplikasi myIM3
- Masukkan nomor KTP yang sesuai dengan nomor IM3
- Inputkan nomor KK yang sesuai
- Pelanggan akan menerima pesan di kotak masuk aplikasi myIM3 atau melalui SMS dari nomor 4444 untuk informasi lebih lanjut mengenai status permohonan reaktivasi.
XL
Melalui XL Center:
- Membawa kartu SIM lama yang belum melebihi 60 hari masa berlakunya
- Membawa KTP elektronik yang sesuai dengan data pendaftaran
- Jika diwakili, bawa surat kuasa asli yang berstempel Rp10.000,- serta e-KTP asli dari pihak yang memberi kuasa dan pihak yang diberi kuasa.
- Siap diambil fotonya sambil memegang e-KTP asli sebagai bagian dari proses verifikasi identitas.
- Menunjukkan nomor KK
- Biaya Administrasi sebesar Rp 5.000 hanya berlaku untuk proses reaktivasi pertama. Namun, Anda dapat memperoleh penghapusan biaya administrasi dengan melakukan pengisian ulang pulsa minimal Rp 50.000,-.
Melalui XLC online:
- Nomor yang sudah tidak berlaku tidak boleh lebih dari 60 hari.
Kirimkan foto diri dan dokumen berikut:
- e-KTP
- KK
- Kartu SIM dengan nomor 16 digit yang terang
- Swafoto dengan memegang e-KTP
- Gambar tanda tangan pada kertas berwarna putih
- Tidak dapat diwakilkan
- Masukkan nomor telepon seluler lain yang masih aktif dan dapat dihubungi melalui WhatsApp untuk proses verifikasi.
- Bebas biaya administrasi.
Tri
- Akses *888*89#;
- Masukkan 4 digit terakhir pada bagian belakang kartu prabayar (sim card) pelanggan;
- Masukkan nomor NIK yang terdaftar sebelumnya; dan
- Isikan nomor Kartu Keluarga yang telah terdaftar sebelumnya.